Jakarta (12/10/2022) | Perwira Menengah Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) mengikuti kegiatan pelatihan penyidikan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bidang perikanan yang bertempat di Mako Komando Latihan Koarmada I, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pelaksanaan pelatihan yang berlangsung selama 5 hari tersebut, diselenggarakan oleh Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskumal) yang bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kegiatan yang diikuti oleh 20 perwira TNI Angkatan Laut tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskumal) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.H. Dalam sambutannya Kadiskumal menyampaikan bahwa munculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru, menunjukkan bahwa modus kejahatan telah berkembang, termasuk kejahatan pencucian uang. Dengan dikabulkannya uji materi (Judicial Review) atas penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), telah membuka peluang penyidik tindak pidana asal untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait bidang perikanan, dalam hal ini penyidik perkara tindak pidana perikanan adalah Perwira TNI AL.
Puspomal mengirimkan dua Pamen untuk mengikuti kegiatan pelatihan tersebut yaitu ; Mayor Laut (PM) Bondan K.H., S.H dan Mayor Laut (PM) M. Atfal S. Kegiatan pelatihan tersebut sangat penting mengingat Pomal sebagai satuan yang melaksanakan penyidikan tindak pidana di lingkungan TNI Angkatan Laut sehingga diperlukan pemahaman yang utuh dan menyeluruh terkait Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut. Karena bukan hal yang mustahil tindak pidana tersebut dapat dilakukan juga oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar