JAKARTA | PPWI sangat menyayangkan kejadian itu dan mengutuk keras tindakan main pukul yang dilakukan para oknum anggota Polri tersebut. Aparat dan jurnalis semestinya dapat bekerjasama di lapangan agar para jurnalis bisa mendapatkan informasi, data, dan fakta lapangan yang lebih akurat untuk kemudian menyajikan berita yang benar dan berimbang kepada publik.
Kekerasan terhadap wartawan dan pewarta saat bertugas adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelecehan terhadap perundang-undangan. Apalagi dalam UUD kita, terdapat Pasal 28F yang secara tertulis tegas dinyatakan setiap warga negara berhak mencari, mengumpulkan, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi menggunakan semua bentuk media yang tersedia. Aparat polisi harus menghormati, menegakkan, dan melaksanakan UUD itu dengan menjaga, melindungi, dan melayani para jurnalis ketika meliput. Bukan justru memerangi dan mencelakai mereka.
Terkait dengan peristiwa kekerasan terhadap 11 jurnalis saat meliput demonstrasi di gedung DPR/MPR lalu itu, PPWI mendesak agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para oknum polisi pelaku kekerasan. Kapolri harus menindak tegas anggota dan satuannya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Mereka harus dibina agar paham peraturan perundangan. Jika tidak bisa dibina, sebaiknya dipecat saja. Rakyat tidak membiayai hidupnya para polisi untuk dipukuli dan dianiaya oleh polisi yang tidak tahu diri itu.
Kepada rekan-rekan media, jangan kendor, terus semangat, jangan jadi takut hanya karena intimidasi dan kekerasan yang dialami di lapangan. Melaksanakan amanat UU Pers bukanlah pekerjaan mudah. Tantangan dan resikonya berat, bahkan taruhan nyawa.
Jurnalis sejati akan diperhadapkan kepada 3 resiko saja: penjara, rumah sakit, dan peti mati. Oleh karena itu, saat turun liputan, pakailah prinsip para pekerja konstruksi bangunan: utamakan keselamatan dalam bekerja, anak-istri menunggu di rumah. (*)
Wilson Lalengke
Tidak ada komentar:
Posting Komentar